-Ketua Forum Peduli Masyarakat Miskin (FPMM) Cabang Jakarta Timur

-Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) Cabang Jakarta Timur

Jumat, 07 Juni 2013

Menumbuhkan Kembali Semangat Anti Korupsi

Keganasan penyakit korupsi yang tengah menyerang bangsa kita, telah mencederai sendi Trias politik negara kesatuan indonesia, yang berakibat pada menghambatnya laju pembangunan bangsa, tindak pidana korupsi di Indonesia telah terjadi secara meluas, dan telah menjadi suatu penyakit yang sangat parah yang tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga telah menyerobot terhadap hak – hak sosial dan ekonomi masyarakat, menggeroti demokrasi, merusak aturan hukum, serta memundurkan pembangunan dan memudarkan masa depan bangsa.
Perilaku korupsi ini tidak hanya dapat diartikan mengandung pegertian penyalah gunaan wewenang, kekuasaan, ataupun kewenagan yang mengakibatkan kerugian keuangan dan aset negara, tetapi juga berpengaruh pada setiap kebijakan dan tindakan yang menimbulkan depresiasi nilai publik, baik tidak sengaja, ataupun terpaksa. Kebrobrokan integritas dan mental korup para penyelenggara negara tidak hanya menempatkan bangsa indonesia terkorup dunia tetapi bahkan kondisi seperti ini dapat saja mengiring bangsa ini kearah kehancuran, failet state, atau ambruk keropos diakibatkan korupsi.

Memang penyakit korupsi ini tidak hanya menyerang pada suatu negara, bahkan ia telah menjadi acaman serius bagi kebanyakan negara – negara dibelahan dunia, sejauh ini angka korupsi di indonesia yang terungkap sepanjang tahun 2004 – 2011 tidak kurang dari Rp 39, 3 triliunan uang negara habis dikorup para penjabat negara.
Anggka ini jangan – jangan jauh lebih besar, bisa saja anggka tersebut hanyalah fenomena sebagai fakta permukaan dari realita korupsi yang berlapis dinegeri ini, sekalipun belum terungkap tuntas berbagai praktik korupsi, penyingkapan 1.408 kasus selama delapan tahun sudah membuat berbagai kalangan terperangah betapa korupnya sistem birokrasi indonesia.
Meski fenomena korupsi ini telah menjadi penyakit kronis dan sistemik yang sangat sulit untuk disembuhkan, namun ada tren lain yang muncul dalam melawan perilaku korupsi, dimana penjabat negara begitu lantang membicarakan bahaya korupsi, namun tidak sedikit pula maling teriak maling, sikap yang tidak jujur ini terbukti dari begitu banyaknya undang – undang di buat untuk mencegah korupsi, tapi korupsi justru berkembang subur.
Bila demikian, sudah sepatutnyalah kita pertanyakan kembali komitmen pemimpin negeri ini untuk memberantas korupsi, sudah saatnya pula kita tanya pada diri kita masing – masing sampai dimana kita berlaku jujur dalam menjalankan kehidupan sehari – hari, lalu untuk apa ritual hari anti korupsi yang setiap tahunnya kita peringanti, pertanyan seperti ini sangat wajar untuk kita kemukakan, jika ternyata penyakit korupsi itu tetap saja menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan negeri ini.
Melalui momentum hari anti korupsi sedunia ini mari kita refleksi kembali, menyalakan kembali semangat memerangi korupsi, paling tidak memulainya dari kita sendiri untuk tidak melakukan korupsi jangan hanya terkesan pemberantasan korupsi hanya sebatas retorika belaka, dimana masyarakat semakin sengsara pelaku semakin bertambah kaya.
Semangat anti korupsi mesti terus berlanjut, meski persoalan ini bertambah absurd untuk itu diperlukan sosok pemimpin yang memiliki komitmen dalam memerangi praktik korupsi yang tidak hanya memakai gaya – gaya lama dengan menjadikan isu pemberantasan korupsi sebagai kekuatan untuk menduduki tampuk kekuasaan, serta mempunyai kopetensi terhadap reformasi administrasi negara secara tepat serta menyusun agenda dan pelaksana kebijakan dan pembangunan yang ditujukan pada kepentingan rakyat, serta meluruskan kembali birokrsi pada posisi dan peran yang sebenarnya selaku pelayanan publik, kemampuan dan kemauan borokrasi untuk melakukan langkah yang mencakup perubahan prilaku yang mengedepankan netralitas, profesionalitas, demokrasi, transpransi dan mandiri disertai perbaikan semangat kerja dalam mengelola pelayanan.
Untuk memberantas korupsi diperlukan agenda dan prioritas yang jelas dengan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku, disamping itu perlu dilakukan kempanye dalam masyarakat agar korupsi di pandang sebagai penyakit sosial tidandakan kriminal yang merupakan musuh publik, Pers sebagai kontrol sosialpun harus diberikan kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengungkapkan dan memberitakan tindak korupsi. pengembagan budaya malu korupsi harus di sertai dengan upaya menumbuhkan budaya bersalah individu dalam diri yang akan melawan budaya korupsi itu sendiri.
Pemberantasan korupsi adalah suatu kerangka hukum nyata dalam penegakkan hukum tampa campur tangan politik. Adapun tujuan itu untuk menghindari konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan terhadap proses hukum, menyakini bahwa untuk memerangi korupsi diperlukan kerja sama antara masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah diantara berbagai butir penting lainya semua penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta harus menjamin independensi, integritas, dan dipolitisasi sistem peradilan sebagai bagian penting dari tegaknya hukum yang akan menjadi tumpuan dari semua upaya pemberantasan korupsi serta pengawasan yang efektif.