Maraknya korupsi di Indonesia sudah mencapai taraf keterlaluan,
meski KATANYA pemberantasan korupsi sudah dilakukan dan pemberitaan
tentang kasus korupsi juga terus dikabarkan, hal tersebut tidak
menyurutkan angka korupsi di negeri ini.
Sudah terbukti hukuman pidana untuk koruptor tidak membuat mereka
jera dan tidak memotivasi orang lain untuk tidak korupsi, koruptor masih
bisa keluar sel penjara, jalan-jalan dan mengunjungi sanak saudara.
meski negeri ini negara hukum , sanksi hukum korupsi tidak mampu
mengurangi angka korupsi.
Harus ada semangat baru untuk memberantas korupsi, kita masih punya
sistem sosial yang bisa memberikan sanksi lebih tegas pada para koruptor
yang sudah divonis secara hukum, koruptor harus selalu dikenang
sepanjang masa, dan dimasukkan dalam sejarah pemberantasan korupsi.