Korupsi tidak membuat masyarakat sejahtera. Hal ini dikarenakan
tindakan korupsi merampas hak ekonomi masyarakat untuk hidup lebih baik.
Birokrat sebagai abdi masyarakat seharusnya melayani rakyat, bukan
sebaliknya mendapatkan atau mengharapkan “kelebihan” dari mayarakat.
Demikian setidaknya yang dapat kita pantau dalam perbincangan publik
sehari-hari.
Dalam dekade pasca reformasi atau sepuluh tahun
berjalan upaya-upaya untuk mengurangi perilaku koruptif ini telah
dilakukan. Hasilnya dapat kita lihat dalam pemberitaan korupsi yang
marak di berbagai media, baik media cetak, online maupun media
elektronik. Dalam pemberitaan ini tampak adanya aspek penegakan hukum
terhadap perilaku korupsi. Kasus-kasus korupsi yang menimpa pejabat di
lingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diberitakan telah
disidangkan, atau pelakunya dihukum dan dipenjarakan. Sayangnya dalam
pemberitaan tersebut persepsi yang seringkali muncul adalah maraknya
(kuantitas) tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat ini.
Bukan aspek positifnya yaitu proses penegakan hukum terhadap tindak
kejahatan korupsi ini.