-Ketua Forum Peduli Masyarakat Miskin (FPMM) Cabang Jakarta Timur

-Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) Cabang Jakarta Timur

Kamis, 10 Oktober 2013

Pemberdayaan Masyarakat di Era Otonomi

Pemberdayaan (empowerment) merupakan suatu istilah yang muncul bersamaan dengan adanya kesadaran pada perlunya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dalam kaitanya dengan otonomi daerah dan desantralisasi pemerintahan maka pemberdayaan masyarakat merupakan suatu yang sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Pemberdayan sendiri menurut Mukhtar Sarman (1996) bermakna suatu upaya untuk selalu mendorong dan merangsang adanya proses kemandirian masyarakat (self sustaining process). Sebab tanpa adanya kemandirian maka suatu bentuk partisipasi masyarakat tidak akan terbentuk, namun yang muncul justru mobilisasi. Pemberdayaan sendiri dapat dikaitkan dengan proses transformasi sosial, ekonomi dan bahkan politik (kekuasaan), dalam hal yang terakhir ini pemberdayaan berarti proses penumbuhan kekuasaan atau kemampuan diri.

Pemberdayaan masyarakat akan berjalan efektif mana kala infrastruktur demokrasi yang ada mampu berjalan secara mandiri. Sebagaimana diutarakan oleh Tamrin Amal Tomagola (2005), bahwa infrastruktur tersebut meliputi, partai politik lokal, Ornop local (NGOs), pers lokal, universitas lokal dan polisi daerah. Memang tidak semua daerah memiliki kelima unsur tersebut, namun minimal adanya partai politik lokal atau partai yang ada di daerah, mampu berjalan secara fungsional dalam arti mampu memperdayakan dirinya. Selain itu adanya organisasi non pemerintah (Ornop) yang independen seperti Ormas, LSM maupun kelompok-kelompok sukarela yang mencoba memberi penguatan pada masyarakat serta melakukan pengawalan/pengontrolan pada pemerintahan. Disamping itu pers sangat strategis dalam turut membentuk tercapaianya pemberdayaan masyarakat.

Membuka Akses Pemberdayaan
Upaya untuk melakukan pemberdayaan tersebut harus membuka akses bagi rakyat terhadap sumber daya strategis yang dimiliki daerah baik yang berupa sumber daya alam, Pendapatan Asli Daerah (PAD), APBN dan sebagainya. Terbuka akses tersebut sebagai upaya untuk saling memiliki maupun berbagai kemanfaatan serta dilibatkanya dalam suatu perencanaan program-program kerja. Dengan demikian ada partisipasi rakyat terhadap sejumlah sumber daya strategis yang ada, partipasi disini meliputi perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi serta pengontrolan.
Dalam pemberdayaan masyarakat yang perlu diperhatikan agar efektifitas kegiatan dapat berjalan dengan baik, maka harus tepat sasaran dalam arti mereka yang benar-benar berada di lapisan bawah (grassroot), ruang lingkupnya berada pada tingkat lokal. Oleh karena itu perlu kiranya menengok kembali beberapa hal yang terkait dengan potensi lokal yang ada baik menyangkut SDA, SDM, Infrastruktur, dan kelembagaan dalam suatu sistem jaringan. Sistem jaringan disinergikan untuk saling memperkuat baik secara vertikal (dalam alur produksi dan hirarkhi kelembagaan)  maupun secara horizontal (dalam mobilitas SDM dan barang serta jasa yang terpadu dan berdampak berantai secara maksimal).
Dengan adanya pemberdayaan maka seorang yang berada di lapisan bawah akan bisa terangkat derajatnya sehingga bisa memunculkan suatu masyarakat baru kelas menengah. Kendati demikian karena sebagaimana keadaan masyarakat miskin yang hidup dalam keserba-kekurangan baik secara ekonomi, politik, maupun pengetahuan, maka upaya untuk mendefisinikan kebutuhan dan keperluannya terkadang tidak sepenuhnya mampu ditangkap secara utuh dan sistimastis. Sehingga dari sini bisa dikatakan bahwa pada masyarakat miskin perlu adanya bantuan orang/pihak lain untuk merumuskan dan mendefesinikan keperluan dan kebutuhannya yang berfungsi sebagai cambuk kemajuan (enabler), (Mukhtar Sarman, 1996).

Pemberdayaan Secara Komunal
Pemberdayaan masyarakat tersebut akan efektif manakala dilakukan bersama-sama antara masyarakat dan aparat secara transparan dan bertanggungjawab. Pemerintah daerah melalui sumber daya yang dimilikinya dituntut untuk melaksanakan misi pemberdayaan masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat mampu mempersiapkan dirinya sendiri untuk lebih berdaya dalam arti mampu bersaing, mandiri dan profesional baik dalam menghadapi persaingan lokal, reginonal maupun internasional dengan isu globalisasinya.
Dalam era otonomi daerah pemerintah daerah yang paling dekat dengan rakyat, ialah pemerintah desa. Oleh karena itu upaya untuk memperdayakan pemerintah desa merupakan hal yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum, melakukan pemberdayaan masyarakat. Yang perlu didasari oleh pemerintah dalam melakukan pemberdayaan masyarakat bagaimana menciptakan suatu kondisi lingkungan birokrasi pemerintahan yang mudah dijangkau atau diakses oleh masyarakat terutama mereka yang hidup dalam kondisi serba miskin. Mereka yang miskin bukanlah orang yang tidak mempunyai suatu apapun, akan tetapi berada dalam serba keterbatasan, baik ekonomi (modal), pengetahuan (akase) terhadap modal, pasar dan sebagainya, sehingga sulit untuk mengembangkan dirinya.
Dengan demikian apabila pemberdayaan masyarakat berhasil dijalankan, maka akan memperkokok kemandirian daerah baik secara politik, ekonomi, dan budaya kekokohan dalam tiga bidang tersebut, akan mampu menangkal dan bersaing tinggi dalam menghadapi gemburan globalisasi ekonomi dunia yang digerakkan oleh semangat kapitalisme-liberal. Dimana kekokohan daerah akan menopang bagi proses pengkukuhan wilayah dan proses kehidupan ber berbangsa dan bernegara.