Secara sosiopolitik,
Indonesia sudah memiliki syarat-syarat minimal untuk membangun Negara
Kesejahteraan (welfare state). Yang diperlukan adalah kemauan politik
pemerintah kepada rakyat. Apakah dengan UU RI Nomor 40 Tahun 2004
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai konkritisasi
kemauan politik diletakkan, dan terutama implementasinya dapat
mengurangi penderitaan rakyat miskin?
Pemerintah
mempunyai kewajiban memberikan perlindungan, menyediakan berbagai
fasilitas agar rakyat miskin jangan sampai bertambah miskin. Rakyat
miskin perlu mengalami perubahan (changes) melalui intervensi
pemerintah.