Keganasan penyakit korupsi yang tengah menyerang bangsa kita, telah
mencederai sendi Trias politik negara kesatuan indonesia, yang berakibat
pada menghambatnya laju pembangunan bangsa, tindak pidana korupsi di
Indonesia telah terjadi secara meluas, dan telah menjadi suatu penyakit
yang sangat parah yang tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan
juga telah menyerobot terhadap hak – hak sosial dan ekonomi masyarakat,
menggeroti demokrasi, merusak aturan hukum, serta memundurkan
pembangunan dan memudarkan masa depan bangsa.
Perilaku korupsi ini tidak hanya dapat diartikan mengandung pegertian
penyalah gunaan wewenang, kekuasaan, ataupun kewenagan yang
mengakibatkan kerugian keuangan dan aset negara, tetapi juga berpengaruh
pada setiap kebijakan dan tindakan yang menimbulkan depresiasi nilai
publik, baik tidak sengaja, ataupun terpaksa. Kebrobrokan integritas dan
mental korup para penyelenggara negara tidak hanya menempatkan bangsa
indonesia terkorup dunia tetapi bahkan kondisi seperti ini dapat saja
mengiring bangsa ini kearah kehancuran, failet state, atau ambruk
keropos diakibatkan korupsi.